JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya kembali ditetapkan sebagai tersangka suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, (27/1/2022).
Bukan hanya AMN, kali ini KPK juga menetapkan nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Koltim, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
Dimana keduanya terjaring OTT atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021.
Deputi Penindakan dan pencegahan KPK, Karyoto mengatakan, KPK telah menemuka bukti permulaan yang cukup kuat dan melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.
“Kasus ini bermula sekitar bulan Maret 2021, saat Andi Merya yang saat itu menjabat Bupati Kolaka Timur menghubungi LM Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Koltim,” ungkapnya.
Kemudian, kata Deputi KPK menyebutkan LM Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya
“Ardian diyakini meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan mengajukan bayaran tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Andi Merya lantas memenuhi keinginan tersebut. Sehingga ersangka Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LM Syukur,” bebernya.
Lebih jauh, Karyoto menjelaskan uang Rp 2 miliar tersebut kemudian dibagi-bagi dimana tersangka Ardian menerima 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sedangkan tersangka Laode Syukur menerima Rp. 500 juta.
“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkasnya
Atas perbuatannya Andi Merya (AMN) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ardian dan Laode M Syukur terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan : Renaldy