Pria Gondrong di Kendari Edarkan Barang Haram di Pasar PKL, Polisi Sita 40,20 Gram Sabu

Hukum82 Dilihat

KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pria berinisial S (29) yang diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (27/1/2022) lalu.

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya menyebutkan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perederan narkotika jeni sabu.

Kemudian tim berhasil menemukan 2 sachet sabu didalam saku celana milik tersangka di Pasar PKL Kendari Kelurahaan Tobuuha, Kecamatan Puwatu sekira pukul 19.30 Wita.

“Sehingga dilakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah tersangka, dan setelah tiba dirumah tersangka ditemukan 77 saset beserta barang bukti lainnya ditemukan dikamar tersangka,” bebernya, Jumat, 28 Januari 2022.

Lanjut perwira polisi tiga bunga di pundaknya itu mengatakan tim Resnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih mempunyai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam indekostnya di Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” bebernya.

Sehingga dari tangan tersangka tim opsnal Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti sabu sebanyak 79 Sachet seberat 40,20 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.

Lebih lanjut Eka menambahkan dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan diedarkan tersebut diduga dari seseorang di Kota Kendari.

“Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Renaldy

Komentar