Oknum Guru di Buton Hukum Belasan Muridnya Dengan Cara Makan Sampah

Daerah71 Dilihat

BAUBAU – Sebanyak 16 orang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Buton dihukum oleh guru karena ribut saat jam pelajaran berlangsung pada Jumat 21 Januari 2022.

Guru SDN 50 itu berinisial MW memberikan hukuman kepada 16 murid kelas III dengan cara menyuruh memakan sampah.

Salah satu keluarga siswa bernama Prischa Leda tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Ia mengatakan kejadian bermula saat DS (siswa) bersama teman-temannya akan memberi kejutan ulang tahun kepada guru wali kelasnya.

“Karena terdengar ribut oleh guru kelas IV (MW), sebanyak 16 siswa itu ditegur untuk tidak ribut karena ia masih mengajar. Tapi namanya juga anak-anak apalagi mau kasih kejutan sama gurunya, tidak lama mereka ribut kembali,” kata Prischa, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Lanjut, kata Prischa selang beberapa menit MW kembali masuk keruangan kelas III itu dan menutup pintu serta memanggil seorang siswa untuk mengambil bungkusan bekas di tempat sampah.

“Sehingga sebanyak 16 langsung disuapkan sampah, hanya satu orang yang tidak, karena saat itu dia sedang makan nasi di kelas,” jelasnya.

Prischa menyebutkan akibat memakan sampah DS mengalami bentol-bentol diwajahnya dan ia mengalami trauma. Sehingga keluarga DS merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polres Buton.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan telah meminta keterangan dari DS bersama bapaknya.

“Kami akan lakukan dulu pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan tindak pidana apa yang akan dikenakan kepada guru itu,” cetusnya.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi oknum guru yang dimaksud maupun pihak sekolah.

Laporan: Renaldy

Komentar