Paman Bejat di Baubau Cabuli Ponakan Selama 14 Tahun

Baubau, Metro61 Dilihat

LBAUBAU – Nasib pilu dialami seorang gadis remaja di Kota Baubau. Gadis remaja berinisial NFM (20) itu dicabuli paman sendiri berulang kali.

Si paman berinisial S alias D (46) diketahui merupakan suami dari saudara ibu kandung korban. Pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya itu pada 2009 sejak NFM berumur 8 tahun sampai korban mengenyam jenjang perguruan tinggi di Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan, peristiwa bejat yang telah berlangsung selama 14 tahun

itu terungkap karena korban tidak tahan dengan perbuatan S, sehingga korban memberanikan diri menceritakan semua perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau pada 24 Januari 2022.

“Pelaku terus mengajak untuk berbungan intim, apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan menyebarkan video saat pelaku mencabuli NFM kepada teman dan dosennya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) junto pasal 76D Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto pasal 64 ayat (1) KUH PIDANA.

“Kini pelaku tengah ditahan di Polres Baubau dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata mantan Kapolres Konawe Selatan.

Laporan: Renaldy

Komentar