KONAWE UTARA – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai geram dengan sikap bandel yang dipertontonkan PT Riota Jaya Lestari, perusahaan tambang nikel di Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Kepala KPHP XIX Laiwoi Utara, Yusuf Baso mengatakan, jika insantinya telah melayangkan surat kepihak PT Riota Jaya Lestari, namun hingga saat ini belum ada niatan baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurut Yusuf Baso, surat teguran dilayangkan kepada PT Riota Jaya Lestari dikarenakan pada saat instansinya melakukan sidak dilokasi pertambangan menemukan aktivitas perusahaan tersebut berada diatas hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK.
“Kemarin itu kita tidak hitung luasannya, kita cuman ambil titik koordinat. Sudah ada surat teguran kita kasih itu,” kata Yusuf Baso, Rabu (26/1/2022).
Dia menambahkan, PT Riota Jaya Lestari memiliki lahan yang masuk dalam areal penggunaan lain (APL) dan HPK. Namun, pada saat kunjungan instansinya dilokasi ditemukan jika yang sedang digarap adalah lahan HPK.
“Tidak diindahkan itu (surat teguran red). Yang kita temukan kemarin itu di HPK. Nda tau sekarang apa masih kerja di HPK atau APL, karena kita belum turun lagi,” ujarnya.
Ditanyai soal apakah PT Riota telah mengurus izin untuk lahan di HPK. Yusuf Baso menambahkan, jika keberadaan lahan di HPK mengalami tumpang tindih dengan PT Antam.
“Bagaimana dia mau urus izinnya, nah tumpang tindih dengan PT Antam. Kita sudah jelaskan juga. Katanya sudah konek dengan Antam. Tapi kita minta berkas-berkasnya sampai sekarang mereka tidak bawah,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mencari tau perwakilan PT Riota Jaya Lestari untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Laporan : Mun