Site icon KonasaraNews.com

Sidang Perdana Andi Merya di PN Kendari Dihadiri Tiga JPU KPK

Ketgam: Sidang pembacaan dakwaan Bupati Nonaktif Kolaka Timur di Pengadilan Negeri Kendari.

KENDARI – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati non aktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022).

Sidang pembacaan dakwaan bernomor 07/TUT 01.04/24/01/2022 itu dihadiri oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu, Agus Prasetya Raharja, Tri Mulyono Hendradi, dan Asril menuntut Andi Merya dengan dakwaan alternatif.

JPU KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Hadiah atau janji itu adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima oleh Terdakwa Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp250 juta dari total nilai anggaran Rp889 juta pada kurun waktu bulan September 2021,” kata Agus dalam membacakan dakwaan Andi Merya di PN Kendari.

Lanjut, kata JPU hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur sebagaimana dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” bebernya.

Adapun dakwaan kedua, Wanita berkelahiran Kabubupaten Soppeng 23 Agustus 1978 ini didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Kolaka Timur berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

Atas perbuatan terdakwa Andi Merya atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

“Sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tutupnya.

Laporan: Renaldy

Exit mobile version