KONAWE UTARA – Jika berbicara persoalan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), maka isu polemik lahan dengan masyarakat akan selalu muncul ditengah-tengah kita.
Begitulah polemik lahan yang terjadi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Riota Jaya Lestari di Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Tak kunjung mendapat legitimasi kepemilikan lahan, ratusan masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menghadiri RDP bersama sejumlah SKPD, BPN dan Kepala Desa Tapunopaka, Selasa (25/1/2022).
Kepala Desa Tapunopaka, Basrun mengatakan, Desa Tpunopaka mekar tahun 2015 sementara SKT yang terbit adalah tahun 2016 oleh Kades Morombo.
“Tahun 2016, wilayah itu sudah masuk administrasi Desa Tapunopaka. Kemudian sebelum ada SKT 2016, itu sudah ada SKT yang terbit tahun 2006,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan, DPRD tidak hadir untuk mencari siapa yang salah dan benar. Namun bertujuan untuk mencari solusi.
“Kita ini bukan mau mencari siapa yang benar atau salah, tapi bagaimana mencari solusi terbaik dari persoalan ini,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan oleh Rasmin Kamil, diantaranya memerintahkan DPMD, BPN, Camat Laskep dan Kabag Hukum untuk turun memberikan dan memasamg tapal batas antara Desa Tapunopaka dan Desa Morombo.
“Dengan merujuk pada Perda pembentukan desa Morombo dan Desa Tapunopaka,” kata Rasmin Kamil.
Selanjutnya instansi terkait melakukan identifikasi kepemilikan lahan di objek tersebut agar dapat memastikan tidak adanya yang tumpang tindih kepemilikan
“Melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kita tindaklanjuti di RDP selanjutnya untuk membuat kesimpulan,” ujarnya.
Setelah pembacaan rekomendasi, Ketua DPRD Ikbar selaku pimpinan sidang menskor RDP tersebut. Selain itu, untuk diketahui dalam RDP itu pihak PT Riota Jaya Lestari tidak hadir.
Laporan : Mun