Demi Keamanan Masyarakat, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Satjam

Hukum126 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Maklumat terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam), Senin, (24/1/2022).

Maklumat itu diteken oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto dengan Nomor : Mak/01/XII/2021, tentang larangan membawa senjata tajam.

Dalam point pertama, bahwa maklumat dikeluarkan lantaran banyakan kelompok orang menggunakan senjata tajam di jalan apalagi kelompok tersebut menciptakan kriminalitas yang membuat keresahan dimasyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra membenarkan Maklumat tersebut. Ia mengatakan Polda Sultra telah menjamin kemananan masyarakat, apabila menemukan kelompok orang yang membawa senjata tajam maka segera dilaporkan.

“Setiap orang dilarang membawa dan memiliki serta menyimpan, menguasai senjata tajam apalagi melukai seseorang,” salah satu isi dari Maklumat itu.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Maklumat mengancam seseorang tentang undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Apabila didapatkan penggunaan senjata tajam, maka masyarakat dalam melaporkannya.

Laporan: Renaldy

Komentar