KENDARI – Tersangka dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida telah memasuki sidang putusan pada, Rabu 19 Januari 2022.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu dihadiri oleh tiga terdakwa, yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT Toshida.
Sebelumnya dalam kasus korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp. 495.216.631.168 itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan lima tersangka, yang salah satunya merupakan Dirut PT. Toshida LSO yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, dari hasil persidangan serta fakta-fakta, dan peran ke tiga terdakwa yang terungkap, pihaknya memberikan tuntutan pidana yang berbeda-beda.
“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa, BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan,” jelasnya.
Lanjut, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe ini membeberkan terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dituntut pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
“Sementara untuk terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy