Site icon KonasaraNews.com

Ketua DPRD Konsel Terima Usulan Raperda Dari Asosiasi BPD

KONSEL – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedatangan rombongan Asosiasi BPD Konsel ke Kantor DPRD ini guna menyerahkan draft usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BPD agar dibahas oleh DPRD Konsel untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rombongan Asosiasi BPD yang dipimpin oleh Ketua Asosiasi Indra Mahmud bersama Sekretaris Andi Razak ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo dan Wakil Ketua I Armal, di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).

Ketua Asosiasi BPD Konsel Indra Mahmud menyampaikan bahwa draft usulan Raperda ini dibuat berdasarkan hasil pertemuan BPD se- Konsel agar ada payung hukum untuk memberikan penguatan tentang tugas dan fungsi BPD.

“Kami minta agar draft usulan Raperda tentang BPD ini dapat dibahas oleh Anggota DPRD melalui Hak Inisiatif DPRD,” kata Indra.

Ditambahkan oleh Sekretaris Asosiasi Andi Razak bahwa dalam draft itu telah tercantum juga usulan untuk kenaikan insentif atau honor BPD yang selama ini masih sangat minim dibandingkan dengan daerah lain.

“Kami minta juga agar honor BPD untuk dinaikkan, karena selama ini honor kami sangat minim sekali dibandingkan dengan honor BPD di kabupaten lain,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengucapkan terima kasih atas adanya inisiatif dari Asosiasi BPD untuk mengusulkan draft Raperda tentang BPD dan ia akan segera menyerahkan ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan.

“Draft ini akan kami serahkan ke Bapemperda DPRD Konsel untuk segera dilakukan pembahasan,” jelasnya.

Mengenai insentif BPD, Irham mengatakan telah mengusulkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel agar dinaikkan insentifnya yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Pada saat pembahasan APBD 2022, kami telah mengusulkan kepada Pemda, kita minta supaya berapa pun honornya BPD agar dinaikkan insentifnya. Dan kita dorong melalui Peraturan Bupati (Perbup), karena di APBD tidak dicantumkan berapa besaran insentifnya perangkat desa, semua itu dicantumkan dalam Perbup,” ungkap Irham.

“Yang dibahas dalam APBD hanya besaran Anggaran Dana Desa (ADD), sedangkan untuk pembayaran honor atau insentif tertuang dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) melalui Perbup,” imbuhnya.

Laporan: Ken

Exit mobile version