KONAWE UTARA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Aneka Tambang (Antam) untuk segera melakukan penambangan di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut sesuai surat putusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara (Dirjen Minerba) pada ranggal 23 Desember 2021 perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang bernomor T-1502 /MB.04/DJB.M/2021 Dirjen Minerba.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/tun/2013 Tanggal 26 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perizinan pertambangan lain yang berada di dalam atau tumpang tindih dengan wilayah IUP OP PT Antam Tbk antara lain :
1. PT Avry Raya
2. PT Hafar Indotech
3. PT James & Armando Pundimas
4. PT Karya Murni Sejati 27
5. PT Malibu
6. PT Sangia Perkasa Raya
7. PT Wanagon Anoa Indonesia
8. PT Sriwijaya Raya
9. CV Ana konawe
10. PT Rizky cahaya makmur
11. PT Mughni Energi Bumi
Dari kesebelas izin usaha pertambangan ini yang telah terbit sebelum atau setelah tanggal 11 Januari 2010 tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan pengusahaan pertambangan.
Laporan : Mun