KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, pemantauan, pemanfaatan dan evaluasi penggunaan Anggaran Dana Desa ditengah lesunya perekonomian dampak wabah virus Covid-19.
Dalam hal ini terkait penerbitan produk hukum Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
Sebelum ditetapkan, Pemda Konsel yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengkaji dengan menerima saran dan masukan instansi terkait dan para Camat selaku garda terdepan kebijakan pemerintah di tengah masyarakat
Hal itu terlihat pada Rapat Finalisasi Rancangan Perbup Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si didampingi Kadis PMD Drs Anas Mas’ud M.Si. kemarin Kamis (13/1/2022).
“Pertemuan ini untuk menfinalisasikan produk hukum tentang tata kelola keuangan Desa. Jadi sebelum Perbup diterbitkan silahkan berikan masukan membangun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan sesuai kaidah aturan perundangan,” ujar Wabup Rasyid di lantai II ruang Rapat Kantor Bupati.
Rapat finalisasi dilaksanakan juga untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan Dana Desa, sekaligus mensinkronkan Program kerja Pemerintah Daerah Konsel yang tertuang dalam RPJMD 2021 – 2026.
“Kita inisiasi Rapat ini agar pimpinan OPD dan para Kepala Desa paham dan ngerti, sehingga di awal sudah bisa ada langkah pencegahan. Dan agar program kerja Pemerintah Kabupaten dan Desa bisa tersinergi dan terparalelkan,” tambahnya.
Ditekankan lagi oleh Wabup Rasyid, bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi Dana Desa, namun semata – mata mendorong pengalokasian DD agar digunakan untuk mewujudkan produktifitas melalui pengelolaan sektor unggulan yang terdapat di desa masing-masing.
“Misalnya, pengembangan tanaman yang berorientasi ekspor seperti kopi, lada, pala, porang, sawit, jeruk, kelapa dan beberapa tanaman produktif lainnya utk mewujudkan satu desa satu produk unggulan,” sebutnya.
Sambung Rasyid, Perbup ini pada intinya mengatur prioritas penggunaan dana desa melalui program dan kegiatan yg berorientasi produktifitas, penanganan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat sesuai tagline Dana Desa Tahun 2022, Pemulihan Ekonomi dan Produktifitas.
Kadis PMD Anas Mas’ud selaku leading sektor kegiatan turut menambahkan, bahwa Perbup tersebut untuk menciptakan pengaturan standarisasi minimum bagi Desa dalam mengelola anggaran pada sektor produktifnya, baik pada sektor pertanian, perkebunan, maupun dibidang kelautan dan perikanan.
“Salah satu contohnya adalah apabila desa mengusulkan pembangunan jalan usaha tani, minimal ada sasaran 10 ha sawah produktif, begitupun jenis tanaman produktif lainnya,” tukasnya.
Beberapa point aturan yang tercantum dalam finalisasi Perbup ini, salah satu diantaranya memuat standar penerima BLT, yang mana bisa menggunakan DTKS Kemensos, juga dapat memakai data dari Desa melalui Musyawarah Desa.
Perbup ini juga memuat ketentuan berdasarkan kebijakan pusat melalui PMK No 190 Tahun 2021 tentang penyaluran DD, dan Permendes No 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2022, bahwa 40℅ Dana Desa dialokasikan untuk BLT, 8 ℅ penanganan covid 19, 20℅ ketahanan pangan dan hewani dan 32℅ untuk pemulihan ekonomi, produktifitas pengelolaan sektor unggulan, penanganan stunting, pengelolaan BUMDesa, desa digital dan internet desa serta kegiatan penunjang lainnya.