KONAWE UTARA – Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menghasilkan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak. Namun sayangnya, penerapan aturan tersebut masih sangat minim.
Pasalnya, memasuki di usia 5 tahun perda tersebut, ternak di daerah itu belum dapat ditertibkan sebagaimana mestinya. Sehingga hal itu mengundang reaksi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan.
“Sebetulnya ini pengamanan ternak itu bukan tugasnya Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan. Ini yang keliru kemarin. Ada perdanya itu bahwa untuk pengamanan ternak, ternaknya ditangkap. Ini yang keliru kalau kami yang urus,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Konut, Marthen Minggu, Jumat (14/1/2022).
Menurut dia, ada satu instansi di Kabupaten Konawe Utara yang tugasnya adalah mengamankan peraturan daerah (Perda).
“Berarti kalau ada perda pengamanan ternak, Satpol PP yang urus itu. Bukan orang pertanian. Saya protes keras kalau ada orang pertanian pergi tangkap sapi. Nda boleh, karena bukan tugasnya kita tegakan perda,” ujarnya.
Marthen menambahkan, ilmu pertanian dan peternakan sangatlah simpel. Dia mencontohkan, jika ada se ekor sapi dan memiliki tali maka itu masuk dalam kategori ternak.
“Kalau tidak ada talinya berarti itu hewan, binatang. Nda ada urusannya dengan kami. Sekarang ini kelirunya kita pemda, pengamanan ternak masa kami. Saya kasihan juga lihat itu yang tahun kemarin, sampai pergi urus kambing di sekitar sini. Nda ada urusannya di sini tangkap menangkap itu. Ada yang urus itu penegakan perda,” tutupnya.
Laporan : Mun