PT Cinta Jaya Dilapor di Kejati, Konsperman Sultra: Dugaan Aktifitas Ilegal Tanpa Dokumen

Kendari, Metro93 Dilihat

KENDARI – Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengenai dugaan ilegal mining PT Cinta Jaya yang berada di Desa Tapunggaeya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (14/1/2022).

Dalam orasinya Konsperman Sultra mempertanyakan kepada Kejati dan Inspektur Pertambangan Sultra yang notabenenya sebagai lembaga sentral penegakan hukum di wilayah Sultra, sudah sepatutnya tegas dalam menertibkan oknum atau perusahaan yang dengan sengaja tidak mengamini apa yang mejadi kewajiban mereka sebagai mana peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2020 pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Kami menuntut agar Kajati Sultra memeriksa dan menjadikan tersangka Direktur Utama PT Cinta Jaya dan 5 Direktur Perusahaan Join Operasional (JO),” sebut Merdeka dalam orasinya,

Lebih jauh, Mahasiswa yang baru saja menyelesaikan studinya di Fakultas Tehknik Universitas Halu Oleo itu menyebutkan sampai hari ini ada sekitar 5 perusahaan yang masih melakukan aktivitas tanpa mengantongi dokumen.

Diantaranya, PT Damai Abadi Sumadra, PT Buana Mandala, PT Dwi Abadi Mineralindo, PT Bintang Utama Mineral Inti Dan PT Citra Mandiri Perkasa.

“Maka dengan ini Konsperman Sultra meminta Kejati Sultra dan Inspektur Tambang Sultra untuk menghentikan aktivitas PT Cinta Jaya yang kami duga menambang secara ilegal serta tidak memiliki RKAB, serta mencabut segala bentuk perizinan PT Cinta Jaya yang kami duga dengan sengaja mengabaikan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020,” tagas Merdeka.

Ditempat yang sama, Koordinator lapangan Nukman said mengatakan PT Cinta Jaya bergerak tanpa bukti administrasi yang lengkap seperti RKAB, mestinya perusahaan ini segala aktivitasnya di hentikan sebagaimana telah diatur dalam peraturan mentri ESDM nomor 7 Tahun 2020.

“Kami dari Lembaga Konsperman Sultra menduga kuat bahwa PT Cinta jaya telah menambang tanpa adanya Dokumen RKAB serta beberapa perusahaan yang telah melakukan Join Operasional (JO) di Wilayah Izin Usaha Pertambagan (WIUP) PT Cinta Jaya, tanpa memiliki Dokumen SKT maupun IUJP,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejati Sultra melalui Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody yang menerima masa aksi itu mengatakan bahwa Kejati segera mungkin akan memeriksa terkait pelanggaran PT Cinta Jaya.

“Kami akan bentuk tim untuk turun langsung kelapangan supaya melihat langsung pelanggaran PT Cinta Jaya,” cetusnya.

Selain itu Kejati Sultra juga mengapresiasi Konsperman Sultra yang telah membantu Kejati dalam hal pengawasan terhadap kejahatan lingkungan.

Ditempat terpisah, Inspektur Tambang Sultra mengakui bahwa PT Cinta Jaya belum memiliki RKAB tetapi masih melakukan aktivitas, serta perusahaan yang JO di WIUP PT Cinta jaya tidak memiliki SKT ataupun IUJP di mana hal itu wajib di tunaikan oleh perusahaan yang Join Operasinal.

 

Laporan: Renaldy

Komentar