KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan seorang pria berinisial MU alias (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 8 Januari 2022 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan target (MU alias M) sering melakukan peredaran gelap sabu-sabu.
Sehingga berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas dan keberadaan target.
“Saat itu tim menangkap target di rumah orang tuanya di Kelurahan Purirano, sebelum penangkapan tersangka MU mencoba kabur melalui jendela kamarnya dan akhirnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil meringkusnya,” kata Ridwan, Kamis, 13 Januari 2022.
Lanjut, mantan Kapolsek Kemaraya itu juga membeberkan, pada saat penangkapan target berusaha kabur dari sergapan polisi dengan cara melompat keluar lewat jendela kamarnya.
“Namun berhasil diketahui tim, kemudian langsung dikejar dan berhasil ditangkap,” lanjutnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap target dan ditemukan 1 saset plastik bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, target dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari, ia juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat di penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” beber Ridwan.
Laporan: Renaldy