KENDARI – Kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 usaha pertambangan, kehutanan, dan izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh Pemerintah.
Berdasarkan data Kemenko Marves RI di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan.
Atas persoalan tersebut banyak mengundang reaksi pemerhati pertambangan. Diantaranya Ketua DPW Perkhappi Sultra, Dedi Ferianto, SH.,CMLC. Pasalnya ia menyebutkan bahwa pencabutan IUP atau IUPK tersebut hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan failed.
“Sebaiknya pemerintah menjelaskan mengenai dasar dilakukannya pencabutan IUP atau IUPK atau prosedur pencabutan IUP, karena IUP atau IUPK tersebut seharusnya tidak melakukan kegiatan,” ucapnya, Senin, 10 Januari 2022.
Terlebih kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP atau IUPK.
“Oleh karenanya pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi,” ujar Dedi
Menurut Dedi Pencabutan IUP atau IUPK ini akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah, sebab meskipun izinnya telah dicabut tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP atau IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan atau pascatambang.
“Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan yang menangani bidang pertambangan mengatakan Kemenko Marves RI tidak memberikan kewenangan khusus kepada Komisi III DPRD Sultra Untuk menindak perusahaan yang IUP nya telah di cabut.
“Tidak ada kewenangan khusus yg diberikan kepada kami oleh Presiden atau kementrian untuk menindak perusahaan yang IUP nya akan dicabut, mengenai prosedur pencabutan IUP itu urusan di pemerintah pusat,” kata Suwandi Andi,
Dikonfirmasi terpisah pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Muh Sabli menyebutkan terkait daftar nama pencabutan ratusan IUP Explorasi dan OP di Sultra yang akan dicabut tersebut tidak banyak memberikan penjelasan.
“Maaf pak ini kewenangan pusat, pemerintah pusat yg bisa menjelaskan,” singkatnya.
Laporan: Renaldy