Kadis ESDM Sultra Diperiksa Sebagai Tersangka PT Toshida

Hukum61 Dilihat

KENDARI – Kasus dugaan korupsi PT Toshida sebesar Rp 495.216.631.168,83 menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya Kadis ESDM Sultra memasuki babak baru. Andi Azis telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (10/1/2022).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa agenda pemeriksaan Kadis ESDM Sultra mengenai keterlibatannya dalam pemberian izin penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan PT Toshida.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Tersangka Kadis ESDM Sultra ini keterlibatannya dalam korupsi PT Toshida yaitu pemberian izin tambang, apa lagi dia sebagai pemegang jabatan,” kata Dody.

Lebih jauh, kata Dody tersangka Andi Aziz diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra sejak pukul 09.00 WITA hingga pemeriksaan selesai, dan selanjutnya penyidik akan meminta pendapat dari pimpinan mengenai tindak lanjut, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap Kadis ESDM Sultra tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menuturkan, tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejati sejak 1 Desember 2021 itu merupakan Kadis ESDM Sultra.

“Pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” ungkapnya

Laporan: Renaldy

Komentar