Oknum Driver Online Banting Stir Jual Sabu, Polisi Sita Ratusan Gram 

Hukum53 Dilihat

KENDARI – Seorang oknum driver online berinisial IR (19) nekat jadi pengedar narkoba bersama teman wanitanya berinisial HI (19).

Kedua remaja tersebut dibekuk di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kamis, 6 Januari 2022.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan Tim Lidik Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan kedua target.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dimana keduanya tertangkap tangan telah menguasai narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual.

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar kos kedua remaja dan mobil, ditemukan 28 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Barang bukti narkotika 28 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 266 gram,” ungkapnya, Jumat, 7 Januari 2022.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu, dalam mengedarkan keduanya memperoleh dari seorang pria di Kota Kendari.

“Dari seorang laki-laki, kami masih lakukan pengembangan untuk tangkap pemasoknya,” singkatnya melalui via Wahtsapp.

Kedua tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Laporan: Ardiansyah

Komentar