KONAWE UTARA – Puluhan mobil truk pemuat batu terpaksa dihentikan aktivitasnya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Desa Sambu Subur Kecamatan Motui, Kamis (6/1/2022).
Pemberhentian itu diambil lantaran sikap bandel yang dipertontonkan para penambang gajian C jenis batu yang sedang beroperasi di daerah itu. Pasalnya, diketahui jika puluhan mobil truk itu ternyata tak mengantongi izin lintas jalan kabupaten.
“Ini dasarnya karena dia tidak memiliki izin lintas yang sesuai UU nomor 22 tentang penggunaan jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur yang dikonfirmasi dilokasi pemberhentian.
Jika berdasarkan aturan yang ada, lanjut Mantan Sekretaris Sat Pol PP Konut ini, jalan yang dilalui oleh kendaraan pemuat batu merupakan jalan kabupaten, maka wajib mengantongi izin lintasan.
“Kewenangan kita jalan kabupaten harus memiliki izin lintas yang menggunakan jalan ini. Bukan cuman ini kita hentikan, di Wiwirano kemarin ada berapa perusahaan kita hentikan. Utamanya perusahaan kelapa sawit, alasannya mereka tidak tau. Tapi setelah kami sampaikan mereka respon,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebagian perusahan tambang batu telah mengantongi izin lintasan penggunaan jalan kabupaten. Sedangkan yang diberhentikan saat ini belum mengantonginya.
“Mulai hari ini kita hentikan sambil proses izinnya. Selama ini kita rugi besar, karena inilah. Jangan lihat kecilnya, tapi lihat ribuan kalianya mereka lalu lalang menggunakan jalan kita,” ucapnya.
Laporan : Mun