KONAWE SELATAN – Setelah dibahas bersama dengan berbagai tahapan. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan kemarin. Rabu,29 Desember 2021 di Aula Rapat DRPD Konsel, yang dihadiri Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si dan dipimpin Ketua Irham Kalenggo S.Sos M.Si serta disaksikan para anggota legislatif dan pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.
Wabup Rasyid dalam sambutannya mengatakan, secara legalitas APBD Konsel telah memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi Perda Tahun 2022 karena telah diterbitkannya SK Gubernur No 679 tahun 2021 tentang evaluasi rancangan Perda Konsel tentang APBD 2022 dan rancangan Perbup Konsel tentang penjabaran Anggaran dimaksud.
Adapun struktur APBD tahun 2022 yakni, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.4 Triliun Belanja Daerah sejumlah Rpv1.7 triliun
Dengan memprioritaskan pada peningkatan kualitas hidup manusia, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meningkatkan infrastruktur dasar dan wilayah. Termasuk persoalan penanganan pencegahan Covid-19.
Wabup berharap, Tahun Anggaran 2022 mampu menampilkan performa budget yang memenuhi standar distribusi dan standar alokasi pendapatan serta belanja secara terukur, akuntabel dan tepat sasaran pada berbagai urusan pemerintahan.
“Juga berpesan kepada pimpinan OPD agar bersungguh sungguh melakukan tata kelola keuangan di instansi masing-masing,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Ia menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Konsel atas pandangan akhirnya sekaligus terbangunnya sinergitas hierarki pemerintah dalam pembangunan.
“Diharapkan terjadinya penyatuan persepsi terhadap kebijakan pembangunan dalam menghadapi tahun 2022 mendatang baik antar lembaga, pemerintah pusat maupun di daerah, pada upaya memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” pungkasnya.
Laporan: Ken