KENARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara didesak untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal.
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu mendesak kepolisian segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin (20/12/2021).
Ia menilai, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar