Tak Hadiri Panggilan Pertama, Polda Sultra Bakal Lakukan Panggilan Kedua Oknum Wartawan

Hukum61 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melayangkan pemanggilan kedua kepada oknum wartawan inisial IRF untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif mengatakan pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat, setelah IRF tidak menghadiri pemanggilan polisi yang dijadwalkan pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu, dikarenakan kuasa hukum IRF sedang mengalami sakit.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Iya akan dilayangkan surat panggilan kedua karena kuasa hukum IR sakit,” ucap Ipda Muhammad Syarif saat dikonfirmasi via whatsApp, Minggu, 19 Desember 2021.

Lebih lanjut Sayrif akan berangkat ke Jakarta Senin, 20 Desember 2021 untuk melakukan verifikasi ke Dewan Pers.

“Besok kami akan ke Jakarta untuk melakukan verifikasi terhadap berita yang dimuat IR atas dugaan tindak pidana ITE,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Sementara itu, IRF telah dilayangkan surat panggilan pertama. Dari keterangan resmi yang didapatkan, IRF akan menghadiri pemanggilan pertama.

“Saya dan kuasa hukum bakal hadir hari Kamis di Polda Sultra,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima beberapa waktu lalu.

Laporan: Ardiansyah

Komentar