KENDARI – Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari kembali menyoroti dugaan penambangan ilegal PT Rajawali di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Ashari, sangat tidak masuk akal dalam pikirannya jika lahan blok 90 eks PT Roxton Mining Indonesia ( RMI ) pada blok Marombo yang sudah di bersihkan oleh team Mabes Polri kembali di eksploitasi.
“Terbilang ada dugaan permainan hebat dan tentunya menjadi tanda tanya besar yakni apakah memang sedang menguji nyali aparat ataukah ada upaya komunikasi terjadinya praktek kolaborasi yang sifatnya transaksional untuk memuluskan kegiatan tambang ilegal jilid II itu,” katanya, Kamis, 9 Desember 2021.
Ashari melihat, akhir tahun 2021 ini dugaan penambangan ilegal jilid II berlangsung dan nyaris setiap jamnya tak berhenti diributkan bahkan isunya sudah cukup viral.
“Kami berharap agar secepatnya ada tindakan tegas tidak lain kami tujukan kepada kepolisian setempat baik Polres maupun pihak Polda sebagai wilayah Hukum nya. Karena kalau mau berharap ke pemerintahan paling sifatnya sebatas teguran biasa, mungkin nanti kiamat baru berani berhentikan atau cabut IUP nya,” ujarnya.
Kata Ashari, kasus dugaan tambang ilegal jilid II Blok Marombo pihak Bareskrim Mabes Polri pada tahun lalu berhasil menyita serta mengembalikan kerugian negara sebesar puluhan milyar. Itupun terhitung hanya kisaran beberapa bulan saja beroperasinya.
“Aktivitas kali ini, apakah semua pihak harus diam acuh tak acuh atau semua merasa bodoh. Hal ini mutlak menjadi misi kita bersama dalam rangka menjaga aset kekayaan negara termasuk kelestarian lingkungan. Di ketahui lahan yang di maksud merupakan wilayah konsesi milik PT Antam sehingga PT RSM bisa izin nya terbit disana. Semestinya sudah ada tindakan proses atau upaya hukum yang di lakukan PT Antam atas keberatannya bukan lalu menjadikan tontonan aktivitas tambang di sana,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencari perwakilan PT Rajawali yang dapat mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemamfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo yang dikonfirmasi mengatakan, jika IPPKH dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“IPPKH dikeluarkan oleh Kementerian LHK, kami mendapatkan tembusan. Data di Dinas Kehutanan belum ada IPPKH / Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan atas nama PT Rajawali mas,” kata Beni melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Laporan : Ardiansyah