BNNP Sultra Musnahkan Sabu Sebanyak 966 Gram, Hasil Pengungkapan Pasutri Jaringan Antar Provinsi  

Hukum85 Dilihat

KENDARI – Narkotika jenis sabu seberat 966 gram hasil penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan, Selasa (7/12/2021).

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Lanud Haluoleo, Bandar Udara Haluoleo Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Konawe Selatan, dan pihak terkait lainnya.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakaan, total barang bukti (BB) narkotika seberat 992 gram merupakan hasil pengungkapan dari dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Dan hari ini BB yang akan dimusnahkan sebanyak 966 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berhasil diamankan dari dua orang tersangka pasangan suami istri berinisial KW (27) dan IPD (24) merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari pada Jumat (29/10) lalu,” ujar Kepala BNNP Sultra.

Adapun kronologis penangkapan pasangan suami istri tersebut Sabaruddin menjelaskan dari tangan KW diamankan barang bukti 567 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 557 gram. Sementara di tangan tersangka IPD, BNNP Sultra menyita barang bukti 425 gram, dari jumlah itu sebanyak 409 gram dimusnahkan.

“Sebelum dilakukan penangkapan diketahui, Pasutri ini terbang dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air sehinngga BNNP Sultra berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di Bandara Halu Oleo Kendari,” bebernya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan,” sambung Sabaruddin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, pemusnahan BB hari ini merupakan kegiatan kelima selama pengungkapan yang dilakukan BNN Sultra. Secara keseluruhan BNNP setempat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 6.540,2 gram hingga 7 Desember 2021.

Laporan: Renaldy

Komentar