KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka yang ikut terseret dalam kasus tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengungkapkan satu nama tersangka baru yang telah ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida yang merugikan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83 Milyar adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, berinisial AA.
“Pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis Esdm menetapkan RKAB,” ungkap Setyawan melalui konferensi persnya di gedung aula kantor Kejati Sultra, Senin (6/12/2021).
Setyawan Nur Chaliq juga mengatakan tim penyidik yang menangani kasus tersebut akan segera melakukan pemanggilan terhadap Kadis ESDM yang menjabat selama 2 tahun itu sebagai tersangka pada pekan ini.
“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa akan dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka AA bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Pada 2019 dia menjabat Plt Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia antaranya, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, (LSO), mantan Plt Kabid Minerba, (YSM), General Manager PT Toshida Indonesia, (UMR) serta mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, (BHR).
Laporan: Renaldy
Komentar