Dianggap Cacat Prosedural, Kantor KONI Sultra Digembok

Hukum, Metro74 Dilihat

KENDARI – Pergantian kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) ke-2 menjadi polemik. Sehingga mengakibatkan Kantor KONI Sultra digembok, Senin(6/12/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Sultra La Ode Suryono, dianggap cacat prosedural. Pasalnya, SK tersebut tidak melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang ada dalam AD/ART KONI dan peraturan organisasi (PO).

Salah seorang Staf KONI menyebutkan akibatkan tergemboknya kantor KONI Sultra membuat pegawai yang akan bekerja tidak bisa masuk ke dalam gedung. Bahkan beberapa staf harus lewat jendela karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Apa jadinya KONI kalau seperti ini, kami juga bingung, pintu depan dan belakang di gembok. Nah kami juga ini was-was pak jangan sampai ada kekacauan di KONI,” ujar salah seorang Staf KONI yang enggan namanya ditulis, Senin, (6/12/2021).

Tindakan PAW besar-besaran yang dilakukan Plt. KONI Sultra, La Ode Suryono memang menuai protes hingga KONI Sultra bergejolak. Pengurus cabang olahraga juga mempertanyakan munculnya SK pengurus baru.

“Seandainya yang dilakukan sesuai dengan AD/ART itu kami support. Tapi, pergantian kepengurusan ini jelas melanggar. KONI Pusat juga harusnya tidak serta merta menyetujui. Nah, kalau sudah aturan yang tidak dihiraukan buat apa ada AD/ART juga PO. Mending kita bubarkan saja ini induk olahraga,” tegas Ketua Pengprov Cabor Petanque, Dr Sawali.

Menurut Sawali, dampak yang dimunculkan pun mulai terlihat. Kantor KONI yang selalu terbuka kini telah digembok.

“Ini sudah parah. Kepengurusan lama harus dikembalikan. Lalu gelar RAT dan Musorprovlub pemilihan ketua baru,” sambung Sawali.

Protes juga datang dari Cabor Bulutangkis. Ketua Pengprov PBSI Sultra, Dr Bariun, SH, MH mengaku heran dengan munculnya SK PAW. Keluarnya SK tersebut membuat kegaduhan di Sultra khususnya cabang olahraga, pemerhati olahraga kelompok-kelompok tertentu yang terasa dirugikan oleh SK KONI Pusat.

“Bagaimana mungkin pengurus lama yang diganti mau terima. Sementara, mereka semua bekerja. Tiba-tiba ada SK pergantian. Lalu, PAW itu tanpa pleno, semua yang dilakukan Plt itu melabrak aturan,” terangnya.

Sementara Sekretaris Umum KONI Kota Baubau, Andi Yunus Nontji menegaskan apa yang dilakukan Plt sangat tidak dibenarkan. KONI Pusat harus mengambil langkah untuk mengembalikan kepengurusan sebelumnya. Kata dia, tidak ada ruang bagi Plt untuk melakukan pergantian itu tegas diatur dalam AD/ARt dan PO. Harusnya, La Ode Suryono  mempersiapkan RAT dan Musorprovlub.

“Ini sudah tidak benar. La Ode Suryono membuat perpecahan. Termasuk Marciano Norman. Beliau adalah Jenderal yang berprestasi digiring untuk melanggar aturan,” cetusnya.

Laporan: Renaldy

Komentar