PT Rajawali Diduga Garap Kawasan Hutan di Konut

Daerah212 Dilihat

KONAWE UTARA – Siapa yang tidak kenal Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang kaya akan sumber daya alamnya berupa nikel. Namun, sayangnya, deretan penambangan ilegal bahkan kawasan hutan menjadi ladang nikmat tersendiri.

Kali ini, Direktur Eksekutif EXOH, Ashari membeberkan aksi pengerukan ore nikel di Bumi Oheo diblok Morombo yang diduga dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian terkait.

“Muncul IUP baru bernama PT DHERMACO SORAYA MAS berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara nomor 615 tahun 2014 KW 08/DSP/084 dengan afiliasinya PT Rajawali Soraya Mas. Tapi setelah kami cek, IUP itu tidak terdaftar di modi dan lain-lain bahkan mereka sekarang yang lakukan kegiatan yang kami duga kuat di hutan lindung,” kata Ashari, Sabtu 4 Desember 2021.

Ashari, yang juga alumni Fisip Universitas Haluoleo itu bahkan menantang Bareskrim Mabes Polri untuk berkantor di Blok Morombo demi menjaga SDA negara ini dari tangan jahil yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Kami minta bantuan penindakan hukum kepada APH jika perlu Bareskrim Mabes Polri berkantor di Site Marombo. Histori penegakan hukum di bidang pertambangan kami cukup yakin hanya institusi ini yang di takuti oleh penjahat pertambangan. Namun kadangkala team pulang, belum tiba di Jakarta kembali di apelin nikelnya,” ujarnya.

Ashari mengungkapkan, jika titik koordinat wilayah IUP PT Rajawali Soraya Mas masuk pada wilayah konsesi Blok Lalindu. Dimana lahan tersebut milik PT Aneka Tambang (Antam) dengan SK 158 tahun 2010 status eksplorasi.

“Untuk itu penindakan hukum di harapkan lebih komprehensif terhadap dugaan pembiaran. Atau jangan-jangan PT Antam fokus keberatan kepada 11 iup di Blok Mandiodo untuk menutupi pembiaran yang lahannya juga digarap oleh sekelompok kontraktor nakal,” pungkasnya.

Dia mensinyalir, ada upaya pengalihan isu guna mengelabui personil polisi dari Mabes Polri yang sebelumnya pernah menangani kasus tersebut namun tidak tersentuh adanya dugaan keterlibatan oknum.

“Yang jadi pertanyaan sekarang mengapa Dinas Kehutanan nggak ambil sikap tegas. Atau pihak kepolisian kok nda ada penindakan. Ini menjadi bahan analisis kami, ada apa sebenarnya dengan semua ini. Mengapa semua instansi tutup mata melihat pelanggaran di depan mata,” katanya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Makanya, dalam waktu dekat ini dirinya bakal menyambangi KPHP, Dinas Kehutanan Sultra, Polda dan Polres Konut guna mempertanyakan alasan tidak adanya penindakan.

“Kami juga akan melayangkan surat ke Mabes Polri dengan melampirkan foto-foto kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan ini,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemamfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo yang dikonfirmasi mengatakan, jika IPPKH dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“IPPKH dikeluarkan oleh Kementerian LHK, kami mendapatkan tembusan. Data di Dinas Kehutanan belum ada IPPKH / Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan atas nama PT Rajawali mas,” kata Beni melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi pihak PT Rajawali Soraya Mas terkait persoalan tersebut, namun belum ada perwakilan perusahaan yang dapat dikonfirmasi.

Laporan : Mun

Komentar