KENDARI – Seorang pria berinisal SZ (34) warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menikam ibu mertuanya.
SZ tega menikam ibu mertuanya berinisial WH karena mertuanya tak memberikan sertifikat tanah yang SZ inginkan.
Kapolsek Tongkuno, IPTU Amran membenarkan kejadian tersebut pada Kamis, 18 November 2021, dimana SZ pergi menanyakan sertifikat sebilah tanah yang telah dibeli kepada salah seorang warga.
Namun, warga itu menyebutkan bahwa sertifikat itu sudah dibuat atas nama istri SZ. Sehingga, SZ langsung menelfon istrinya yang sementara diperantauan.
“Pelaku menelpon istrinya yang sedang diperantauan dan menanyakan keberadaan sertifikat itu, istrinya menjawab bahwa sertifikat itu, dititip sama kedua orang tuanya,” ucap Arman, Sabtu 20 November 2021.
Kemudian, SZ langsung mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil sertifikat itu, tapi kedua mertuanya tak mau memberikan sertifikat tanah tersebut sebelum mendapat izin dari istri SZ.
Apalagi, kedua mertua SZ mengetahui bahwa status rumah tangga keduanya sedang renggang.
“Kedua mertuanya juga saat itu mencoba menelfon anaknya, tapi tak terhubung. Saat itu juga SZ kesal dan memaksa kedua mertuanya untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya,” ungkap Arman.
WH yang melihat SZ sangat emosi dan berbicara kasar malah memilih keluar rumah dan meninggakan anak mantunya yang marah itu, agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Saat keluar dari rumah, SZ mengikuti korban dan mengambil sebilah badik didinding rumah dan langsung menusuk korban dari belakang yang mengenai leher serta bagian tubuh lain mertuanya itu,” bebernya.
Korban terjatuh dan tersungkur ditanah, lanjut Arman. Warga sekitar yang melihat itu langsung memberi pertolongan kepada WH.
“Ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis,” tambahnya.
Tak berlangsung lama, Polsek Tongkuno yang mendapat informasi tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Laporan: Ardiansyah