Site icon KonasaraNews.com

6 CPNS Konut di Diskualifikasi

Ketgam : Sekda Konut, Kasim Pagala. Foto : Mun.

KONAWE UTARA – Enam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), didiskualifikasi sebagai peserta seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor : 15349/B-KS.04.02/SD/K/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala yang dikomfirmasi membenarkan jika enam peserta CPNS yang mengikuti tes SKD dinyatakan di diskualifikasi.

“Iya, itu ada surat dari BKN. Saya sudah share ke BKPSDM, mereka yang lebih tau itu. Itu di diskualifikasi mereka terindikasi ada kecurangan waktu tes,” kata Kasim Pagala, Rabu 17 November 2021.

Di tempat terpisah, Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut, Heppy juga membenarkan adanya surat BKN yang isinya mendiskualifikasi enam peserta CPNS.

Menurutnya, BKPSDM masih menunggu petunjuk selanjutnya dari BKN apakah kelulusan enam CPNS dalam tes SKD sudah tidak bisa mengikuti tes SKB.

“Kita menunggu petunjuk selanjutnya apakah enam orang ini di anulir kelulusannya dan tidak berhak mengambil SKB, atau peringkat yang di bawahnya yang mengisi. Itu kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Kata dia, pihak BKPSDM Konut tidak tau menahu mekanisme sistem audit yang dilakukan oleh BKN sehingga menemukaan dugaan pelanggaran ke enam CPNS.

“Kami nda tau juga bagaimana mekanisme audit BKN sehingga menganggap ini 6 orang tidak wajar dalam pengerjaan soal. Itu hasil investigasi BKN,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut Heppy, BKPSDM Konut belum mendapatkan jadwal pelaksanaan tes SKB dari BKN pusat.

“Untuk 6 orang ini kami masih tahap koordinasi kembali dengan BKN pusat, sambil menunggu petunjuk tekhnisnya yang lebih jelas lagi dan kami akan tindaklanjuti,” terangnya.

“Iya, suratnya sudah ada. Kalau secara surat itu dari BKN sendiri sudah jelas di situ ini 6 orang di diskualifikasi dan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya,” sambungnya.

Heppy menjelaskan, di dalam surat BKN pusat juga dituangkan poin-poin indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh enam peserta.

“Di dalam surat itu juga ditampilkan oleh BKN indikasinya. Sehingga dengan alasan-alasan tersebut mengapa mereka (BKN red) mendiskualifikasi peserta,” bebernya.

Dia menambahkan, jika peserta CPNS ada kemungkinan bertambah yang di diskualifikasi oleh BKN pusat. Namun, hal itu dikembalikan kepada otoritas tertinggi jika ke depan menemukan kembali peserta yang melakukan kecurangan.

“Kami masih belum tau juga. Sejauh ini kami masih menunggu. BKN pusat masih terus melakukan audit seluruh kabupaten/kota. Jadi bisa saja bertambah jumlahnya peserta yang akan di diskualifikasi. Kita masih menunggu surat dari BKN. Kalau yang lulus dan akan mengikuti SKB ada 493, tinggal dikurangi yang 6 orang sisanya sudah itu,” tutupnya.

Laporan : Mun

Exit mobile version