KONAWE UTARA – Ruksamin menyatakan secara resmi mundur dari jabatan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) , pada Jumat malam 12 November 2021.
Tak hanya melepas kursi Ketua PII Konut, Ruksamin juga menyatakan keluar dari keanggotaan organisasi tersebut.
Menurut Ruksamin, dirinya melepas seluruh atribut PII yang melekat padanya dikarenakan setelah melihat pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PII Sultra yang diduga menyimpang dari AD/ART organisasi.
“Mulai malam ini, setelah melihat prosesi Muswil PII Sultra yang tidak sesuai dengan AD/ART maka malam ini saya menyatakan mundur dari Ketua PII Konut dan bahkan keanggotaan PII yang ada,” katanya, Jumat malam 12 November 2021.
Ruksamin yang juga Bupati Konawe Utara ini mengetahui dan bahkan memahami PII lahir atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2014, dimana negara mengakui dengan dituangkannya dalam AD/ART.
“Di sini tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ini kartu anggota saya, sertifikat, ijazah saya. Saya adalah insinyur pertama setelah lahir Undang-undang nomor 11 tahun 20214, stambuk 001. Semua akan saya kembalikan. Baju ini akan saya buka. Dan saya tidak akan menggunakan titel yang berkaitan dengan keinsinyuran,” ujarnya.
Laporan : Mun
Komentar