Delapan Pelaku Pencabulan di Konsel Diringkus Polisi, Empat Lainnya Masih Buron

Hukum61 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus delapan pemuda di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan empat pelaku lainnya masih buron.

Kedelapan pemuda tersebut harus berurusan dengan aparat kepolisian usai tega mencabuli dua gadis di bawah umur.

Modus kedelapan pelaku berawal dari berkenalan di media sosial (Medsos) Facebook, kepolisian mengamankan pakaian berupa Baju, Celana, Beha dan pakaian dalam.

Wakapolres Kendari, Kompol. Alwi mengatakan pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, dimana awalnya pelaku inisial A alias A (18) berkenalan dengan korban H alias E (14) lalu mengajak korban untuk bertemu.

Setelah korban bertemu dengan pelaku inisial A alias A pelaku mengajak teman-temannya yang lain untuk pergi ke Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamata Ranomeeto Kecamatan Konsel, disaat itu juga korban H alias E (14) juga mengajak temannya PR alias T (14).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Setelah tiba di gunung merah pelaku inisial A alias A bersama dengan pelaku lainnya menyetubuhi korban inisial PR alias T dan korban inisial H alias E secara bergantian,” ungkapnya, Senin, 8 November 2021.

Alwi membeberkan bahwa korban inisial PR alias T di setubuhi oleh 6 orang pelaku sebanyak 11 kali sejak dari bulan September 2021 hingga Oktober 2021.

Sedangkan terhadap Korban inisial H alias E disetubuhi oleh 8 orang pelaku sebanyak 19 kali sejak dari bulan September 2021 hingga oktober 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapan tersangka di kenakan Pasal 81 Ayat (2)  Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pingkasnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar