Site icon KonasaraNews.com

Mantan Kades Mataiwoi Konut Diduga Korupsi DD Tiga Tahun

Saat Polres Konut menggelar Konferensi Pers dengan adanya tindak pidana Korupsi Dana Desa.

KONAWE UTARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Mataiwoi, Kecamatan Molawe berinisial I harus mendekam dibalik jeruji besi, setelah dirinya diamankan Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sang mantan Kades diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018 dan 2019.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, mengatakan berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan desa.

Sehingga dilakukanlah pemeriksaan oleh mantan Kades, lanjutnya, dimana I tidak dapat mempertanggung jawabkan secara penuh dalam penggunaan dana desa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa berkas SPJ kegiatan sumber DD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal PU, Inspektorat dan BPKP Sultra,” jelasnya, Jumat, 5 November 2021.

Dikatakan Mantan Kasat Reskrim Konawe itu, setelah dilakukan kroscek pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh BPK Provinsi Sulawesi Tenggara,

“Adanya dugaan Markup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan. Ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp. 427.276.585, dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi,” bebernya.

Menurutnya, setelah hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tersangka (i) dari hasil temuan, sehingga dinaikan ketingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra. Tepatnya 5 November 2021, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Rahmat berharap, dalam kasus tersebut harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan, agar terhindar dari pelanggaran hukum. Terlebih dana desa sekarang jumlahnya sangat besar.

“Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.

Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.

Laporan: Mun

Exit mobile version