Satresnarkoba Polres Konut Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Disita

Hukum60 Dilihat

KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pengedar narkoba berinisial AP (32).

Dari tangan AP, kurang lebih 3,82 gram narkotika jenis sabu diamankan pada saat akan melakukan transaksi narkoba di kamar kosnya di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia, Jumat, (28/10/2021).

Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan langsung melakukan pemantauan di sekitar kos pelaku.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kemudian, sekitar pukul 15.30 wita personil Satresnarkoba mendatangi kos pelaku disaksikan aparat desa setempat, serta pemilik kos.

“Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Polres Konut untuk guna pemerikasaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Ramlan melalui siaran persnya, Selasa, (2/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 5 bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,50 gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa, uang sebesar Rp1,4 juta yang di duga hasil penjualan, 1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 buah handpone Vivo beserta SIM card, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening, 1 sachet kosong,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Atas perbuatanya, AP di duga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.

Laporan: Mun

Komentar