KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran natkotika di Sultra, Jumat, 29 Oktober 2021.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan pemusnahaan keempat ini dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Tersangka pertama berinisial N alias IK (46) seorang nelayan yang ditangkap di Kabupaten Kolaka, dan tersangka kedua inisial YM alias Y (35) pekerjaan wiraswasta dan ditangkap di Kabupaten Konawe,” ungkapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari N alias IK (46) dengan berat netto 983,51 gram dan akan dimusnahkan kurang lebih 940,68 gram dan sisanya 42,86 gram akan disisihkan sebagai keperluan laboratorium.
Sementara, tersangka kedua inisial YM alias Y (35) dengan barang bukti sabu sebanyak 345,81 gram dan akan dimusnahkan kurang lebih 337,79 gram, untuk sisanya 8,013 gram akan sisihkan keperluan persidangan.
“Jadi total barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah 1278,5 gram atau satu kilo lebih,” paparnya.
Untuk diketahui, BNNP Sultra selama priode bulan Januari hingga Oktober 2021 telah memusnahkan sabu kurang lebih 5573,7 gram.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra, dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.
Pasal yang disangkakan kedua tersangka pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan: Ardiansyah