Site icon KonasaraNews.com

Sultra Naik Dua Peringkat sebagai “Cukup Inofatif” Untuk Keterbukaan Informasi Publik

KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil naik dua peringkat menjadi badan publik berkategori “cukup informatif” setelah tahun 2020 lalu berada di kategori “tidak informatif” berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Infiormasi Pusat.

Predikat ini diumumkan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Pemerintah Tahun 2021 yang digelar KIP secara virtual dengan dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Selasa (26/10/2021).

Sultra berhasil memperoleh nilai 75,41 dari tahun sebelumnya hanya 17,76. Penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh KIP dilakukan pada tujuh kualifikasi badan publik, yakni perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, lembaga non struktural, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, kementerian, dan partai politik. Selain itu, Penilaian ini juga dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev).

Ketua KIP Gede Narayana mengemukakan, pada tahun 2021, KIP melakukan monev kepada 337 badan publik (BP). Hal ini mengalami penurunan disbanding tahun 2020 yang melakukan monev kepada 348 BP.

“Hal ini dikarenakan adanya pembubaran atau penggabungan kelembagaan antara beberapa BUMN yang tahun 2020 terdapat107 BP menjadi 101 BP pada tahun 2021. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian tahun 2020 terdapat 45 BP menjadi 41 BP pada tahun 2021, serta Lembaga Non Struktural tahun 2020 terdapat 34 menjadi  33 BP pada tahun 2021,” jelas Ketua KIP dalam laporannya.

Terdapat lima peringkat hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Untuk kualifikasi Badan Publik pemerintah provinsi, proses monev keterbukaan informasi publik tahun 2021 mulai dilaksanakan pada bulan Juni lalu, dimana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra sebagai stakeholder utama dalam menyiapkan bahan-bahan penilaian, mulai dari dokumen Badan Publik hingga penyiapan bahan presentasi dalam bentuk video pendek.

Sekalipun Dinas Kominfo merupakan stakeholder utama dalam kegiatan monev keterbukaan informasi badan publik ini, namun data, dokumen, serta informasi bersumber dari seluruh instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sultra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah berpartisipasi dan membantu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses monev dilaksanakan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Ibu Sekretaris Daerah yang terus mendukung dan mengarahkan sehingga predikat kita menjadi lebih baik di tahun ini,” ujar Kadis Kominfo.

Kendatipun demikian, disadari bahwa predikat “cukup informatif” ini masih perlu ditingkatkan lagi di masa-masa mendatang. Oleh karena itu, kata Kadis Kominfo, akan bekerja keras agar hal-hal yang menjadi tolok ukur kerterbukaan informasi publik terus diupayakan kian lebih baik.

Perlu diketahui, hasil monev KI tahun 2021 untuk BP pemerintah provinsi menunjukkan bahwa terdapat 10 BP yang berhasil meraih predikat “informatif”, 11 BP “menuju informatif”, 10 BP “cukup informatif”, tidak ada BP “kurang informatif”, dan tiga BP “tidak informatif”.

Laporan: Renaldy

Exit mobile version