KONSEL – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diduga melanggar nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati antara pihak perusahaan dengan masyarakat di empat desa lingkar pertambangan di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam surat MoU antara Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat lingkar pertambangan dengan pihak perusahaan disepakati bahwa dalam proses perekrutan tenaga kerja mengutamakan waga lokal dari empat desa yakni, Desa Ulusawa, Desa Sangisangi, Desa Lawisata dan Desa Tuetue.
Namun dalam prosesnya, PT GMS hanya menerima empat orang warga lokal dan kebanyakan tenaga kerja didatangkan dari luar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Ulusawa, Amir saat ditemui di kediamannya, pihaknya mengungkapkan bahwa dalam isi surat nota kesepahaman yang nihil tersebut TP GMS, Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat lingkar pertambangan disepakati dalam proses perekrutan tenaga kerja diutamakan warga lokal dari empat desa lingkar pertambangan sampai 70 persen.
“Kalau kita lihat realita saat ini memang sudah tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU. Karena untuk di wilayah ini hanya empat orang yang kerja di tambang padahal banyak yang kami rekomendasikan untuk masuk kerja,” ungkapnya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Bukan hanya itu, Amir mengaku dirinya kerap menerima keluhan masyarakat yang ingin kerja di PT GMS. Namun tak kunjung diindahkan.
“Banyak warga yang datang ke sini minta untuk masuk kerja, tapi kita pemerintah desa hanya bisa kasih rekomendasi,” jelas Amir.
Untuk asas keberimbangan pemberitaan awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepihak PT GMS, seorang pria yang berada di pos jaga mengaku sebagai koordinator keamanan di lokasi tambang mengatakan bahwa tidak ada pihak manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi.
“Maaf pak, sekarang ini lagi tidak ada manajemen perusahaan yang bisa dikonfirmasi. Seharusnya kalau mau ke sini (lokasi perusahaan) konfirmasi dulu, supaya kami juga bisa siap-siap,” kata pria itu.
Laporan: Renaldy
Komentar