Diduga Bawa Bom Ikan, Seorang Nelayang Terciduk Polisi

Hukum141 Dilihat

KENDARI – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang nelayan berinisial SB yang diduga membawa bom ikan sebanyak 150 kilogram saat hendak melaut, Senin, (18/10/2021).

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP. Ruly Indra Wijayanto, membenarkan kejadian tersebut, awalnya Dit Polairud Polda Sultra mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan pengunaan bom ikan di pesisir perairan Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Sekitar20 mil dari Kota Kendari menuju Saponda.

“Dengan adanya laporan tersebut Tim Polairud langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga pada 13 Oktober 2021 malam, polisi menemukan sebuah kapal mencurigakan yang sedang terparkir di pesisir perairan Saponda,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut AKBP Ruly tim langsung memeriksa kapal tanpa pengemudi tersebut, dan menemukan sejumlah bom ikan yang menjadi petunjuk awal untuk pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah SB, Tim Polairud menemukan barang bukti lain berupa pupuk untuk campuran bahan peledak, detonator, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk merakit bom ikan.

“Dari hasil pengembangan penemuan bom ikan tersebut, akhirnya kita menemukan seorang nelayan pemilik kapal berinisial SB yang juga sebagai pemilik bom ikan, sehingga kami melakukan pengembangan dan barang bukti yang kami amankan sekitar 100 kilogram bahan peledak, dan peralatan lain yang digunakan untuk bom ikan, serta sejumlah botol dan jerigen bom ikan yang sudah siap digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengakui bahwa bahan peledak yang ditemukan polisi itu merupakan miliknya yang dibeli di salah satu toko di Kota Kendari yang kemudian akan digunakan di perairan Kabupaten Buton Utara (Butur).

 

Laporan: Renaldy

Komentar