KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor), berinisial MAS (21) dan M (28) beserta tiga orang penadah hasil curanmor berinisial R (35), H (27), dan MIL (23).
Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi, didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna saat melakukan konferensi pers mengatakan, dari tangan pelaku Satreskrim Polres Kendari berhasil menyita 6 unit sepeda motor berbagai merek dan 1 unit handphone yang berada dalam salah satu bagasi motor juga ikut dijadikan barang bukti.
“Pelaku MAS dan MD yang berstatus pacaran, ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Laremba Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada hari minggu (10/10) sekitar pukul 03.00 WITA.Dan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah ditangkap di Jalan Banda Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Senin (12/10) sekitar pukul 17.00 WITA,” jelas Alwi, Jumat (15/10/21)
Lanjutnya, tersangka MAS (21) dan M (28) setelah mencuri motor di sebuah lokasi, kemudian meminta kepada tersangka R (35) untuk menjual motor tersebut, dan R (35) dibantu H (27) menjual motor tersebut tanpa surat-surat kepada tersangka MIL (23) dengan harga Rp. 3.300.000,-
“Enam unit motor ini dicuri di wilayah Kota Kendari dan dijual di luar Kota Kendari, salah satunya di bagian batu gong” ujarnya.
Sambung mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, kedua pelaku utama curanmor ini yang berinisial MAS dan MD adalah residivis dalam kasus yang sama, termasuk penadah hasil curanmor ini yang berinisial R ini juga merupakan residivis, yang memang selama ini juga sedang dicari oleh Reskrim Polres Kendari.
“Memang mereka ini adalah merupakan sindikat dan sudah lama jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban yang ada dan kemudian setelah itu sudah ada yang siap melakukan eksekusi,”pungkasnya
Salah satu pelaku berinisial MAS dengan tangan terborgol memperagakan aksi dalam menggondol motor yang jadi target atau pemiliknya sedang lengah.
“Saya keliling dulu, kalau ada motor parkir tidak di kunci leher atau yang bisa di ambil, saya dorong di tempat yang aman saya buka soketnya,” ucap MAS saat ditanyai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama curanmor ini yakni MAS dan MD akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan adapun untuk tiga tersangka penadah lainnya yakni R (35), H (27), dan MIL (23) akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Renaldy
Komentar