Bea Cukai Kendari Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Dari Tiongkok

Hukum73 Dilihat

KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 126.200 batang asal Tiongkok, pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu.

Awalnya pada tanggal 6 Oktober 2021, Intelijen Beacukai mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kota Kendari,

Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang tersebut, didapati paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penindakan pada tanggal 7 Oktober 2021,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (13/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Purwatmo Hadi, mengatakan bahwa telah ditemukan rokok ilegal dengan jumlah 126.200 batang dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 225.898.000.

Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp 140.535.000.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor. Dukungan dan peran serta dari masyarakat sangat kami perlukan, Jangan membeli ataupun menjual rokok ilegal. Mari bersama – sama kita gempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Laporan: Ardiansyah

Komentar