Bea Cukai Bersama KPP Bangun Sinegritas Berantas Peredaran Rokok Ilegal dan MMEA

Nasional155 Dilihat

KENDARI – Bea Cukai Kendari dan Kantor Wilayah (Kawil) Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, ketgiatan tersebut dilaksanakan dari 27 September 2021 sampai dengan 8 Oktober 2021 bersama KPP Kendari, KPP Kolaka, KPP Bau-Bau, KP2KP Unaaha dan KP2KP Raha.

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi ke masyarakat khususnya di toko-toko, kios dan pasar, yang dilakukan oleh Bea Cukai Kendari dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan bersama dengan Kantor Pajak (KPP dan KP2KP) dengan menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal dan penempelan stiker “Gemlur Rokok Ilegal” dan “Stop Rokok Ilegal”,” katanya, Rabu, (13/10/2021).

Edukasi dan Sosialisasi tersebut tersebar dibeberapa Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra diantaranya, Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Bau-bau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupateb Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabuoateb Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupateb Kolaka Timur.

“Selain Edukasi cara membedakan rokok ilegal, kegiatan ini juga merupakan bentuk Sosialisasi Perpajakan kepada masyarakat terkait kewajiban Wajib Pajak untuk lapor dan bayar pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Kendari bersama dengan Kantor Pajak (KPP dan KP2KP) melakukan pemeriksaan rokok-rokok yang beredar dipasaran serta penindakan terhadap rokok ilegal atau pemeriksaan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang di jual di kios dan toko.

Dari hasil penindakan tersebut ditemukan sejumlah rokok ilegal sebanyak 231.720 batang dan MMEA ilegal sebanyak 1.068 botol.

Laporan: Renaldy

Komentar