Mangkir Dua Kali di Penyidik, Kacab Bank Sultra Konkep Bakal Masuk DPO

Hukum123 Dilihat

KENDARI – Setelah mangkir sebanyak dua panggilan penyidik, Kepala Cabang (Kacab) Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IJP, akan masuk dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan dimana sebelumnya pihak Kuasa Hukum IJP telah memberikan konfirmasi untuk menghadiri panggilan penyidik. Namun, hinggah saat ini Kacab Bank Sultra Konkep tersebut tak kunjung hadir.

“Sampai waktu yang dikonfirmasi kemarin tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi ke penyidik,” jelasnya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat ini, Polda Sultra akan menerbitkan keterangan DPO kepada IJP.

“Saat ini masih menunggu Pak Dir Reskrimum masih diluar Kota, mungkin minggu depan kita akan terbitkan DPO,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Kepala Bank Sultra Cabang Kabupaten Konkep, ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara sebesar Rp. 9,6 miliar.

IJP menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2018 hingga 2020. Saat itu, dana kas operasional senilai Rp. 9,6 miliar raib, belakangan terendus, uang tersebut masuk ke kantong pribadi IJP.

Laporan: Ardiansyah

Komentar