Beli Ganja 451 Gram Lewat Aplikasi, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Hukum90 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari nenangkap tiga tersangka berinisial JS (21), MA (24), MI (25), Kamis, 30 September 2021 lalu. Ke tiga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja diamankan pada lokasi yang berbeda.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, dimana petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JS (21) ditempat kerjanya, setelah menerima 1 paket kiriman diduga berisikan Ganja dengan dengan berat bruto 451 gram.

“JS (21) mengakui paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah milik MA (24), kemudian sekitar pukul 13.15 Wita MA (24) datang di TKP untuk mengambil paket Ganja tersebut. Sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MA (24) dan diakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan uang bersama MI (25),” ungkapnya, Kamis, 7 Oktober 2021

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Didik menambahkan JS (21) merupakan karyawan jasa pengiriman barang, dihadapan polisi JS (21) mengaku sudah 4 kali membantu MA (24) untuk mengambil paket kiriman yang berisikan Ganja dan mendapat upah Rp. 500 ribu setiap pengiriman.

Sementara MA (21) mengaku sudah ke 8 kali memesan paket ganja melalui aplikasi online dengan jumlah yang sama, dan akan diedarkan dalam bentuk saset.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“MI (25) mengaku sdh 2 kali untuk memesan paket ganja Bersama tersangka MA (240 dan mengaku keuntungan menjual paket ganja dalam setiap pengiriman adalah uang sejumlah Rp 3 juta,” tambahnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar