KENDARI – Direktur PT.Lakarinta Meleura Sejahterah (PT LMS) perusahaan tambang batu kapur yang berada di Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabutapen Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan seorang berinisial DLP atas tindak penipuan dan penggelapan.
Direktur PT LMS, La Ode Rifaidi mengatakan pelaporan tersebut bermula ketika DLP yang mengimingi para pemilik saham untuk meminjam sejumlah uang kepada Ikatan Geologi Indonesi (IGI) sebesar Rp. 50 miliar.
“Untuk mendapatkan pinjaman dari IGI, DLP mengatakan dirinya harus menjabat sebagai Direktur Utama dan memegang saham lebih dominan dibandingkan ke empat pemilik saham yang sah,” ujarnya saat di temui di kediamannya, Kamis, 7 Oktober 2021.
Karena membutuhkan dana guna kelancaran perusahaan lanjut Rifaidi, merekapun menyetujui persyaratan yang diberikan oleh DLP.
“Perjanjian itu di setujui pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang di saksikan oleh ketua adat serta Kepala Desa Lakarinta. Di situ DLP juga mengatakan, persetujuan menjadikannya Dirut dan pemegang saham terbesar hanya pajangan semata, karena menurutnya di IGI hanya dia seorang yang diketahui,” tuturnya
“Setelah berbulan-bulan, uang yang dijanjikan belum juga ada, dan DLP ini selalu menghindar pada saat akan ditemui,” lanjutnya
Ditempat yang sama, Komisaris PT. LMS, La Jima mengatakan, setelah tak kunjung bertemu dengan pelaku, pihaknya berinisiatif untuk memeriksa dokumen yang berada pada notaris.
“Ternyata di notaris berkas-berkasnya sudah diganti, dan tersangka memiliki saham sebesar 68 persen, sedangkan kami hanya di sisakan 32 persen saja,” ungkapnya
Karena hal tersebut, dan tersangka tak memiliki itikat baik, lanjut La Jima, pihaknya kemudian melaporkan DLP atas tindak penipuan dan penggelapan ke Polda Sultra.
“Kami telah melaporkan Dian Lestari ke Polda Sultra, dan saat ini telah dijadikan tersangka,” tutupnya.
Laporan: Ardiansyah