Polres Konawe Tangkap DPO Pencuri Motor

Hukum232 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi didua TKP berbeda, Rabu tanggal 06 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh Jacub Kamaru mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Z (38) asal Desa Rahabangga, Kelurahan puunah, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap pada pukul 03.20 Wita. Lanjutnya pelaku juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

“Pelaku sudah kerap melakukan Pencurian motor didua TKP di wilayah Konawe, dan berhasil di amankan hari ini setelah kami melakukan penyelidikan,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Saat ini, kata dia, pelaku berada di Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta barang bukti berupa Motor hasil pencurian telah di amankan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Z (38) dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah Rahman

Komentar