Perkuat Sinergitas APH dan APIP, Pemprov Sultra Lakukan Penandatanganan MoU

Metro128 Dilihat

KENDARI – Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultr dan berbagai instansi lainnya, tentang adanya penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu di Wilayah Provinsi Sultra.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menyambut baik dan sangat mengapresiasi terlaksananya agenda yang bernilai penting dan strategis tersebut, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sultra bersama dalam mensinergikan pikiran dan langkah serta sumber daya yang dimiliki untuk bekerjasama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi dan berkoordinasi dalam upaya penanganan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Provensi Sultra.

“Kegiatan ini menjadi ajang silahturahmi dan wahana untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan strategis antara lembaga dan institusi yakni Pemerintah Daerah, Lembaga Penegak Hukum, dan BPKP Perwakilan Provinsi Sultra, yang kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah yang diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” kata Ali Mazi dalam sambutannya, Senin, 4 Oktober 2021.

Lanjut Ali Mazi, berharap pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku serta efektif dan efisien, dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Kegiatan Penandatangan MoU antara Pememerintah Provinsi Sultra dengan Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, BPKP Sultra mengenai Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Informasi Terpadu di Wilayah Provinsi Sultra.

“Ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada tahun 2018 antara Pemerintah Provinsi, Kejati dan Polda Sultra tentang penanganan pengaduan masyarakat, di mana kegiatan tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan memperkuat kerja sama yang sinergis di antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi,” tukas Ali Mazi.

Menurut Gubernur Ali Mazi, Pemerintah Provinsi telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sultra. Pemprov Sultra sangat mendukung berbagai langkah yang ditempuh guna memperkuat sinergitas APH dan APIP, yang tidak hanya dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masayarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi, namun dalam hal mendukung kemajuan pembangunan di Prov. Sultra.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama antara APIP dan APH diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Pemprov maupun Kabupaten dan Kota. Saya berharap, semoga koordinasi antara APIP dan APH di Sultra, dapat terjalin dengan baik demi terwujudnya clean government di Prov. Sultra,” harap Gubernur Ali Mazi.

Kepada peserta Seminar Sinergitas APIP dan APH dalam Mendukung Terwujudnya Good Governance pada Pemerintah Daerah se-Sultra, Gubernur Ali Mazi menekankan agar kiranya dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bertukar informasi dan menambah pengetahuan.

“Serta dapat lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi efektif antara APIP dan APH, sehingga kedepan output dari kerja sama yang dibangun dapat lebih berdaya guna, utamanya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini, dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik, guna bersama mewujudkan Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat,” terangnya.

Penandatanganan MoU ini merupakan bukti keseriusan APH dan Pemerintah Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Aparat Penegak Hukum melalui Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) yang berbasis teknologi informasi.

SPPT akan mewujudkan terjadinya proses peradilan dari awal sampai akhir, penyidikan hingga eksekusi, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Koordinasi aktif di antara penegak hukum merupakan satu keharusan, Untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Laporan: Renaldy

Komentar