Pria di Konawe Tega Tikam Istrinya Hingga Tewas

Hukum89 Dilihat

KONAWE – Polisi Sektor (Polsek) Bondoala berhasil meringkus Jumardin (36) warga Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, yang tega menikam istrinya sendiri berinisial N (26) hingga tewas.

Saat dihubungi melalui via seluler, Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana mengatakan saat ini tersangka telah diamankan di Polres Konawe.

“Tersangkanya diamankan tadi pagi, sekitar 5.30 wita, kami telah melimpahkan di Polres Konawe,” ungkapnya saat dihubungi, Senin, 27 September 2021.

Pelaku yang dilaporkan kerabatnya usai melakukan penganiayaan kepada istrinya, tentang dugaan Tindak Pidana KDRT dan atau Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Kejadianya hari Minggu Tanggal 26 September 2021, saksi hanya melihat gerakan saja, dimana istri dan suami sementara lagi cerita, berhadap-hadapan, dan tidak kedengaran dari jauhkan, artinya (saksi) tidak tau yang diperbincangkan, dan kemungkinan ada permasalahan keluarga, dan tiba-tiba pelaku langsung menikam istrinya,” jelasnya.

Lanjutnya, atas luka yang dialami, korban yang sempat dilarikan di Rumah Sakit (RS) Umum Kota Kendari oleh keluarga untuk dilakukan penanganan medis.

“Pisau atau badik dari belakang badannya dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali dan mengakibatkan luka tusuk pada bagian perut,” lanjutnya.

Namun, pada Hari Senin, 27 September 2021, pada 05.00 Wita korban menghebuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

Hingga berita ini terbit, belum diketahui motif pelaku yang tega menikam istrinya sendiri

Laporan: Ardiansyah

Komentar