KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil meringkus pria asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe berinisial J (28) saat hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kasatres Narkoba, Iptu Andi Mussakir mengatakan bahwa J ditangkap Tim Satres Narkoba, dengan membawa 58 paket sabu.
“Saat itu J membawa 58 bungkus sabu dengan berat bruto 27,14 gram di dalam kamar kosnya,” ungkapnya, Minggu, 26 September 2021.
Lanjutnya, J diringkus berdasarkan infotmasi yang diterima Tim Satres Narkoba, bahwa akan ada transaksi Narkoba di Kecamatan Unaaha.
“Kemarin, sekira pukul 21.00 Wita, tim melakukan penyelidikan, lalu menangkap pelaku J di rumah kosnya,” Lanjutnya.
“Saat diperiksa, pelaku menyembunyikan sabu sebanyak 58 saset di bawah kompor gas, dibungkus dalam dos,” tambahnya.
Modus operandinya, J diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan: Ardiansyah
Komentar