KPK RI Telah Curigai Bupati dan Kepala BPBD Koltim Sejak Maret 2021 

Hukum, Nasional90 Dilihat

KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan bahwa penetapan Bupati AMN dan Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim), AZR adalah terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Koltim.

Kata dia, pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut ia sampaikan dalam jumpa pers yang diikuti media via daring, Rabu (22/9/2021).

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka,” ungkap Ghufron.

Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.

“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta AMN agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” kata Ghufron.

 

Ghufron menyebut, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh AZE.

Bupati AMN menyetujui permintaan AZR dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30 persen.

Selanjutnya Bupati AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan DEWA agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek tersebut.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut,” kata Ghufron.

Menurut Ghufron, AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati AMN dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati AMN. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.

Sebagai pemberi, AZR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Bupati AMN sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Ardiansyah

Komentar