KPK RI Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Koltim Sebagai Tersangka, Uang Suap Disita 

Hukum, Nasional105 Dilihat

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur alias AMN dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah alias AZR sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Usai pemeriksaan mendalam paska Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain mengamankan enam orang, KPK RI juga menyita barang bukti suap senilai Rp 225 juta, pada Selasa, 21 September 2021.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron mengatakan uang tunai yang disita itu merupakan suap proyek yang akan diserahkan Kepala BPBD Koltim, AZR kepada Bupati Koltim, AMN.

“Dalam OTT barang bukti uang Rp 225 juta,” ujar Nurul Gufron, Rabu 22 September 2021.

Lanjutnya, penangkapan bermula saat KPK menerima informasi dari masyarakat, dengan adanya rencana penerimaan sejumlah uang dari Kepala BPBD Koltim, AZR.

Kemudian, lanjut Nurul Gufron, tim dari KPK mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang Rp 225 juta dan menemui Bupati Koltim di rumah dinasnya, dan berencana menyerahkan uang tersebut.

Tetapi uang suap tersebut tidak diserahkan karena di rumah dinas AMN sedang ada acara, yakni tim supervisi dari Mabes Polri terkait rencana pendirian Mapolres di Kabupaten Koltim.

AMN lantas meminta agar uang tersebut diserahkan kepada ajudannya di Kendari. AZR meninggalkan rumah dinas AMN, dan saat itulah tim KPK menangkap AZR dan AMN serta empat orang lainnya.

Mereka yang ditangkap antara lain AMN, AZR, MD selaku suami AMN dan tiga ajudan AMN yakni AY, NR dan MW.

Kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Senin, 11 Oktober 2021 mendatang. Untuk Bupati AMN, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, Bupati AMN sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka AZR selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Ardiansyah

Komentar