BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bombana berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba Jenis Sabu.
Tersangka tersebut berinisial MD (24) dan AS (32) diamankan di Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu,18 September 2021 lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram.
Kepala Resnarkoba, Iptu Muh. Salman mengatakan Berdasarkan informasi masyarakat setempat terkait adanya warga Poleang Barat yang akan membeli sabu. Dimana warga tersebut menuju Ke desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara.
“Berdasarkan informasi oihak kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembuntutan” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu, 22/09/2021.
Lanjutnya, pada pukul 22.00 Wita setelah melakukan kejar-kejaran dua tersangka berhasil diamankan dan digeledah.
“Kedua tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti. Namun pihak kami menemukan di sekitar TKP kantong hitam yang berisi sabu seberat 1.02 gram,” lanjutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan MD (24) dan AS (32) terancam 20 tahun penjara.
Laporan: Abdul Muis